Ekspor Batu Bara Kini Wajib Lolos Verifikasi Surveyor Pemerintah

8 hours ago 1

Eksportir diwajibkan mengantongi Laporan Surveyor (LS) sebagai salah satu dokumen pelengkap pabean untuk melakukan ekspor.

 iNews Media Group)

Ekspor Batu Bara Kini Wajib Lolos Verifikasi Surveyor Pemerintah (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah memperketat tata kelola ekspor batu bara melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. 

Melalui regulasi terbaru itu, eksportir diwajibkan mengantongi Laporan Surveyor (LS) sebagai salah satu dokumen pelengkap pabean untuk melakukan ekspor.

Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis batu bara yang dilakukan melalui BUMN Ekspor. Laporan Surveyor diterbitkan setelah dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap barang yang akan diekspor.

Dalam Pasal 4 Permendag Nomor 15 Tahun 2026 disebutkan bahwa setiap kegiatan ekspor komoditas SDA strategis batu bara dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

"Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," demikian bunyi pasal 4 ayat (5) Permendag 15/2026.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |