Eks Dirut BUMD Majalengka Ditahan, Rugikan Negara Rp 2,36 Miliar

4 hours ago 2

Kejari Majalengka menahan mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Kabupaten Majalengka, DS, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan tanah milik Pemkab Majalengka, Senin (20/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menahan mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Kabupaten Majalengka, DS, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pemanfaatan tanah milik Pemkab Majalengka.

PT Sindangkasih Multi Usaha merupakan salah satu BUMD Majalengka yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan. DS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025. Hal itu setelah penyidik menemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sewa lahan eks bengkok dan titisara yang menjadi aset daerah.

“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial DS selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Majalengka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, Senin (20/10/2025).

Kasus itu bermula dari kerja sama pemanfaatan tanah milik Pemkab Majalengka sejak 2014. PT Sindangkasih Multi Usaha yang sebelumnya berstatus PD Sindangkasih Multi Usaha, menjadi mitra penyewa aset daerah dan menyewakan kembali lahan tersebut kepada petani penggarap.

Namun, pada 2020, 2023, dan 2024, sejumlah pembayaran sewa tidak disetorkan ke kas daerah. Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah Kejari Majalengka menerima laporan pengaduan pada 3 Maret 2025.

Kejari Majalengka kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 39 orang saksi pun diperiksa, di antaranya petani penggarap, pejabat pemda, auditor publik, serta pihak internal PT SMU.

Tak hanya itu, Kejari juga meminta keterangan dari dua saksi ahli. Petugas juga memeriksa 318 dokumen dan mengamankan uang tunai sebesar Rp 132,6 juta sebagai barang bukti. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Majalengka pada 19 September 2025, terungkap bahwa ada kerugian keuangan negara senilai Rp2.369.144.695 dalam kasus tersebut.

“Saat ini baru ada satu (tersangka), kita akan terus selidiki. Jika terbukti ada nama lain, dengan dua alat bukti, kita akan tetapkan tersangka baru,” katanya. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |