Nestle Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi sertifikasi halal 5.000 UMKM.
Dukung UMKM, Nestle Gandeng BPJPH Kebut Sertifikasi Halal 5.000 Pelaku Usaha (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Nestle Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memfasilitasi sertifikasi halal 5.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kolaborasi seperti ini menjadi bukti nyata sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, sekaligus mendorong Indonesia sebagai pusat industri halal dunia," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Minggu (5/10/2025).
BPJPH mencatat, 66 juta pelaku usaha di Indonesia mayoritas mikro dan kecil. Dari jumlah itu, baru 2,1 juta usaha yang bersertifikasi halal. Sementara 93 persen konsumen menempatkan produk halal sebagai prioritas utama.
Karena itu, BPJPH menargetkan untuk dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang bersertifikasi halal sekaligus mengimplementasikan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 yang mewajibkan semua makanan dan minuman yang diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikasi halal sejak Oktober 2024.
"Pemerintah berkomitmen memperluas akses sertifikasi halal bagi UMKM agar mereka semakin berdaya saing, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di kancah global. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta, sangat penting dalam mempercepat terwujudnya ekosistem halal di Indonesia," tutur dia.