Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar rapat dengar pendapat bersama para eks pedagang Pasar Pisang. (Foto: dok DPRD Kota Tangerang)
TANGERANG – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para eks pedagang Pasar Pisang, kuasa hukum mereka, serta sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, memimpin rapat tersebut. Dalam forum itu, para eks pedagang yang telah berdagang sejak 1979 menyampaikan keberatan mereka atas pengosongan lahan pasar yang dilakukan tanpa dialog dan pendekatan kemanusiaan. Mereka menyebut pembongkaran telah berlangsung pada 19 Mei 2025.
Kuasa hukum eks pedagang, Prawoto, menegaskan bahwa kliennya telah berdagang selama puluhan tahun di lokasi tersebut dan turut berkontribusi sebagai warga yang membayar pajak.
Karena itu, ia meminta adanya kebijakan berupa kerohiman atau santunan sebagai bentuk penghargaan atas keberadaan mereka selama ini.
"Perintah pengosongan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang memanusiakan manusia. Harusnya diajak bicara dan berdialog terlebih dahulu, bukan langsung digusur," ucap Prawoto.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari bagian hukum Pemkot Tangerang menjelaskan bahwa lahan yang ditempati pedagang merupakan aset milik pemerintah daerah yang telah dihibahkan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 2020.
Dalam perjanjian hak pakai, baik bangunan maupun tanah merupakan milik penuh pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya menyatakan tidak dapat memberikan ganti rugi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya