DPR dan OJK Sepakat Tunda Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan

4 hours ago 4

Aturan co-payment mengharuskan nasabah menanggung 10 persen dari biaya perawatan untuk sementara. Dengan pembatalan ini, maka aturan sebelumnya masih berlaku.

iNews Media Group)

DPR dan OJK Sepakat Tunda Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda pelaksanaan ketentuan co-payment dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan

Keputusan ini diambil usai rapat kerja yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/6). Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan penundaan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) sebelumnya. 

"OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ujar Misbakhun.

Sedianya, aturan co-payment mengharuskan nasabah menanggung 10 persen dari biaya perawatan untuk sementara. Dengan pembatalan ini, maka aturan sebelumnya masih berlaku.

Misbakhun menambahkan pihaknya akan melaksanakan partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait pengaturan produk asuransi kesehatan. Aspirasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |