Dirjen Pajak dan Bea Cukai Dipilih Prabowo, PCO: Hak Prerogatif Pemerintah

2 weeks ago 8

Jakarta -

Pengangkatan dua pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan jadi sorotan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto serta Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diangkat sebagai pejabat tinggi atas pilihan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini menimbulkan pertanyaan soal meritokrasi pemilihan pejabat di Kementerian Keuangan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi buka-bukaan soal anggapan yang beredar tersebut.

Hasan mengatakan penunjukkan pejabat strategis di kementerian menjadi hak prerogatif pemerintah. Calon pejabat yang dipilih bisa jadi dari mana saja asalkan dianggap mampu menjalankan perintah presiden sebagai pimpinan tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga bagian hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh pimpinan tertinggi pak presiden," beber Hasan di kantornya, Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Dia mengatakan bukan kali ini saja pejabat tinggi setingkat eselon I kementerian bukan pegawai karier di instansi tersebut. Sebelumnya, Hasan mencontohkan ada Hilmar Farid yang merupakan orang di luar kementerian yang pernah menjabat eselon I, dia pernah jadi Dirjen Kebudayaan di Kemendikbud.

Hasan bilang, posisi jabatan tinggi kementerian tak selamanya harus dipegang oleh pegawai karier, bisa juga dari jalur lelang ataupun usulan langsung menteri. Dalam hal ini, Bimo dan Djaka yang menjadi dirjen baru di Kementerian Keuangan diusulkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sekarang itu dimungkinkan yang bukan kementerian ikut proses bidding untuk jadi pejabat, atau kemudian disusulkan menteri, setelah itu diproses kemudian disetujui presiden," sebut Hasan.

Bimo dan Djaka Diusulkan Sri Mulyani

Hasan menekankan, Sri Mulyani ikut mengusulkan langsung penunjukan Bimo dan Djaka ke Prabowo. Dia bilang, ada surat tertulis yang diajukan Sri Mulyani soal penunjukkan dua dirjen barunya itu.

"Secara prosedur (Bimo dan Djaka) diusulkan oleh Menteri Keuangan. Ada usulan dari Menkeu saya lupa apakah 13-14 Mei. Pokoknya ada usulan dari Menteri Keuangan," papar Hasan.

Dia juga menegaskan semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan untuk mengangkat Bimo dan Djaka sebagai pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan.

"Secara prosedur ini kan juga bagian dari usulan Menkeu juga. Prosedur sudah ditempuh semua, minta berhentinya sudah ditempuh, pemberhentian sudah ditempuh, kemudian pengusulannya oleh Menteri Keuangan," jelas Hasan.

Selanjutnya, setelah ditetapkan jadi pejabat baru di Kementerian Keuangan. Bimo dan Djaka mendapatkan surat pengangkatan langsung dari presiden, seperti eselon I pada umumnya.

"Memang untuk eselon IA, keputusan pengangkatannya langsung dari Presiden. Kayak deputi di kantor saya juga surat keputusan presiden, dirjen-dirjen pengangkatannya itu suratnya dari presiden," sebut Hasan.

Soal status Djaka yang merupakan eks anggota TNI, Hasan menegaskan, surat pemberhentian sebagai prajurit sudah keluar sejak 6 Mei 2025. Maka dari itu, Djaka kini statusnya bukan lagi tentara, namun sipil yang ditunjuk jadi pejabat tinggi di kementerian.

"Sekarang ya Letjen Djaka itu statusnya purnawirawan, sama-sama sipil, dan statusnya PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," pungkas Hasan.

Tonton juga "Prabowo Minta Bimo Wijayanto-Djaka Budi Perkuat Pajak dan Bea Cukai" di sini:

(hal/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |