Dirjen kekayaan intelektual sebut masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nonton bareng (nobar) untuk menghormati hak siar Piala Dunia 2026
![]()
Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Nobar Piala Dunia 2026 Perlu Patuhi Regulasi dan Lisensi Resmi (FOTO:iNews Media Group)
IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengingatkan masyarakat, komunitas, pelaku usaha, hingga penyelenggara nonton bareng (nobar) untuk menghormati hak siar Piala Dunia 2026 dan menghindari segala bentuk pembajakan siaran olahraga.
Hal tersebut disampaikan seiring tingginya antusiasme masyarakat menyambut ajang sepak bola terbesar di dunia yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.
Hermansyah mengatakan hak siar merupakan bagian dari hak terkait yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan siaran, termasuk untuk kegiatan nobar, harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar resmi.
“Hak siar olahraga merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, masyarakat maupun penyelenggara nonton bareng perlu memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan menggunakan sumber siaran resmi dan telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar,” ujar Hermansyah dalam keterangannya Kamis (11/6/2026).
.png)
7 hours ago
3
















































