JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 10 UMKM dapat melakukan IPO sampai dengan tahun 2024.
“Dalam beberapa tahun terakhir, ada tren menarik yang muncul yaitu beberapa UMKM berhasil mencapai tahap,” ujar CEO dan Founder Kontrak Hukum, Rieke Caroline, Senin (30/12/2024).
Kontrak Hukum adalah platform legal digital yang menyediakan layanan hukum dan konsultasi bisnis secara online untuk membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan legalitas bisnis.
IPO atau dikenal sebagai penawaran publik perdana pada dasarnya merupakan sarana bagi perusahaan dalam melaksanakan proses go-public. Artinya suatu perusahaan yang awalnya bersifat tertutup berubah menjadi terbuka.
Berangkat dari hal ini, Rieke membeberkan syarat, keuntungan, serta langkah yang harus dilakukan UMKM agar bisa mencapai tahap tersebut.
Apa Itu IPO?
Mungkin istilah IPO sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. IPO atau Initial Public Offering terjadi ketika perusahaan menawarkan dan menjual sahamnya kepada publik atau masyarakat umum untuk pertama kalinya. Orang-orang juga menyebutnya sebagai Penawaran Umum Perdana Saham.
Jadi, IPO pada hakikatnya merupakan penawaran umum perdana berupa kegiatan penawaran efek kepada masyarakat yang dilakukan oleh emiten untuk pertama kalinya.
Dalam konteks UMKM, Rieke menjelaskan, IPO dapat memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengakses modal dari pasar modal.
Sehingga UMKM yang sebelumnya mungkin memiliki keterbatasan sumber daya atau akses ke pasar keuangan formal, dapat menjual saham kepada investor publik.
Ia membeberkan, ada beberapa alasan mengapa UMKM dapat mempertimbangkan untuk melangkah ke pasar saham melalui IPO karena manfaat-manfaat sebagai berikut:
1. Akses ke Pasar Modal
IPO memungkinkan UMKM untuk mengumpulkan modal baru dari investor publik. Dengan dana tambahan ini, kata Rieke, mereka dapat membiayai ekspansi, inovasi produk, peningkatan infrastruktur, dan upaya pemasaran yang lebih luas.
2. Profil Lebih Tinggi
“Melalui IPO, UMKM dapat meningkatkan profil dan kesadaran merek mereka di pasar yang lebih luas,” ujar Rieke. Dimana perusahaan atau bisnis yang go public seringkali mendapatkan perhatian dari media, analis keuangan, dan konsumen potensial.
3. Liquidity Bagi Pemilik
Pemilik UMKM yang telah berinvestasi waktu dan usaha besar dalam bisnis mereka dapat mengamankan likuiditas dengan menjual sebagian kepemilikan mereka di pasar saham.
4. Pengakuan dan Kepercayaan
Melalui IPO, UMKM dapat mendapatkan pengakuan atas prestasi mereka dan membuktikan keberlanjutan serta potensi pertumbuhan jangka panjang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari