Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menambahkan aktivitas olahraga dalam daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Beberapa cabang olahraga yang dikenakan pajak antara lain padel hingga lari. Besaran pajaknya 10%.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Aturan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya, 20 Maret 2025.
Kebijakan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Olahraga Permainan yang Merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Kesenian dan Hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui aturan yang hanya berisi dua pasal ini, Bapenda menetapkan secara eksplisit bahwa fasilitas olahraga permainan yang salah satunya termasuk lapangan padel, dikenakan PBJT. Meski dalam Keputusan Kepala Bapenda itu tidak dijelaskan lebih jauh terkait besaran tarif pajak yang dikenakan.
Besaran tarif pajak yang dikenakan untuk aktivitas ini masih merujuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini seperti yang tertuang dalam bagian Mengingat Nomor 6 aturan itu.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini, dijelaskan kembali bahwa jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati; yang dalam Pasal 2 aturan itu ditegaskan bahwa jasa ini merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," tulis Pasal 53 Ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, pengelola tempat olahraga permainan diwajibkan memungut pajak dari pengguna jasa baik melalui tiket masuk, sewa lapangan, atau bentuk pembayaran lain untuk disetorkan ke kas daerah.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.
Sebagai tambahan informasi, merujuk Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, berikut daftar fasilitas olahraga yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di Jakarta:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
- Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Tempat sasana tinju/beladiri
- Tempat atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel
(igo/fdl)