Dalam sistem perbankan syariah, kartu kredit disebut dengan kartu pembiayaan berbasis syariah.
Daftar Kartu Kredit Syariah di Indonesia, Intip Biaya dan Syarat Ketentuannya. (Foto: Bank Mega Syariah)
IDXChannel—Simak daftar kartu kredit syariah. Dalam sistem perbankan syariah, kartu kredit disebut dengan kartu pembiayaan berbasis syariah. Beberapa bank syariah di Indonesia menerbitkan kartu ini.
Bank syariah tidak menerapkan sistem pinjam dengan bunga. Namun bank syariah menggunakan akad-akad transaksi syariah seperti akad ijarah (sewa jasa), akad kafalah (penjaminan), dan akad qardh (pinjaman).
Selain penggunaan akad berbasis syariah, umumnya kartu pembiayaan syariah juga membatasi jenis transaksi yang dapat dan tidak dapat dilakukan nasabah yang memiliki kartunya.
Sebagai contoh, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) yang meluncurkan Hasanah Card, kartu tersebut tidak dapat digunakan untuk pembelian produk dan jasa yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya bar, diskotik, dan merchant non-halal.
Melansir Skorlife dan sumber lainnya (27/5/2025), berikut ini adalah daftar kartu kredit syariah yang ada di Indonesia.
Daftar Kartu Kredit Syariah di Perbankan Syariah Indonesia
1. Hasanah Card - BSI
Menggunakan akad kafalah bil ujrah, qardh, dan ijarah. Tidak menggunakan bunga, tetapi bank menerapkan biaya jasa atas layanan pinjaman, penggunaan, dan penjaminan yang diberikan bank melalui kartu tersebut.