Pemerintah pun membeberkan nama empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut.
Daftar Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang IUP-nya Dicabut, Tak Ada PT Gag Nikel. (Foto Istimewa)
IDXChannel - Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah pun membeberkan nama empat perusahaan tersebut.
“Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining ini yang kita cabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dari adanya perusahaan tambang nikel tersebut di kawasan Raja Ampat.
“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. Yang kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi,” ujarnya.