Kejagung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
![]()
Kejagung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penangkapan Dadan bersama dua petinggi BGN lainnya merupakan hasil kolaborasi antara instansi pemerintah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta bahwa penegakan hukum terhadap eks petinggi BGN merupakan hasil dari laporan internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kejagung. Kemenkeu selama ini terus menelusuri penggunaan anggaran BGN dalam program MBG untuk menemukan hal-hal yang tidak wajar.
“Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya (pengadaan) seperti apa dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Purbaya menegaskan, Kemenkeu tidak bergerak sendiri menyoroti penggunaan anggaran. Dia berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama Kejagung serta lembaga auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) untuk menemukan kerugian negara dalam program MBG.
“Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar datalah kira-kira,” imbuhnya
.png)
1 hour ago
2















































