Dadan dkk Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Yayasan yang Dapat Insentif Miliaran Rupiah per Hari

5 hours ago 2

Kejagung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

 iNews Media/Arif Julianto)

Kejagung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia melakukan aksinya bersama dua eks petinggi BGN lainnya, Sonny Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (PS).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. 

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka melakukan praktik yang sarat konflik kepentingan (conflict of interest) dengan memiliki yayasan. Dengan kata lain, sejumlah SPPG justru ditunjuk berada di bawah yayasan yang terafiliasi dengan petinggi BGN tersebut.

Syarief mengatakan, SPPG-SPPG tersebut seharusnya tidak layak menjadi mitra dalam program MBG. Namun, SPPG tersebut mendapatkan perlakuan khusus karena terafiliasi dengan yayasan milik Dadan dkk.

"Namun (SPPG) tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," katanya dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |