Jakarta -
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo blak-blakan mengaku hingga kini usulan tambahan anggaran Rp 5 triliun untuk perbaikan jalan daerah belum juga mendapat jawaban dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Padahal dana itu diajukan untuk melanjutkan program yang sebelumnya dikenal sebagai Inpres Jalan Daerah (IJD).
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan skema baru bernama Inpres Infrastruktur Daerah (IID) yang mencakup perbaikan jalan daerah, sanitasi, hingga air minum. Namun dalam pagu efektif 2025 yang sebesar Rp 73,76 triliun, anggaran khusus untuk jalan daerah tak ikut tertampung.
"Khusus untuk Inpres Jalan Daerah, mohon izin, kami sudah mengusulkan total Rp 5 triliun, tapi sampai detik ini surat permohonan kami belum dijawab oleh Bu Menteri Keuangan," kata Dody saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena belum ada kepastian dari Kementerian Keuangan, Dody mengatakan dirinya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan program perbaikan jalan daerah ini bisa mulai berjalan. "Kalau sudah ada jawaban, nanti kami langsung sampaikan," katanya.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus sebelumnya menyoroti koordinasi yang buruk antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah soal pembangunan jalan. Menurutnya, jalan nasional dan jalan daerah sebenarnya merupakan satu kesatuan jaringan yang seharusnya tidak terkotak-kotak secara sektoral.
"Sebenarnya jaringan jalan itu sulit kita pisahkan. Ini hanya soal ego sektoral saja," ujar Lasarus.
Ia juga mengingatkan bahwa kemampuan keuangan daerah saat ini sangat terbatas karena minimnya Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur. Oleh karena itu, Lasarus menilai intervensi pusat lewat inpres sangat penting untuk memperbaiki kondisi jalan daerah.
Sebagai informasi, program perbaikan jalan daerah di era Presiden Jokowi dulu diatur lewat Inpres Nomor 3 Tahun 2023. Untuk tahun ini, Kementerian PU sebenarnya sempat mengusulkan anggaran Rp 15 triliun untuk perbaikan jalan daerah. Namun dengan adanya skema inpres baru, besaran anggaran yang akan digunakan belum bisa dipastikan.
"Saya nggak bisa ngomong. Karena itu ada tek-tokannya kenceng dengan Bappenas," kata Dody usai rapat.
"Kalau angka kan nanti pasti beda. Nanti kalau nilainya kan setelah selesai inpresnya, ada pedoman pelaksanaan dari Bappenas baru kita bicara," tutupnya.
Tonton juga "MA Usul Tambahan Anggaran Rp 7,6 T Buat Gaji-Tunjangan Hakim" di sini:
(shc/rrd)