Catat, Segini Denda Jika Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Jakarta

1 day ago 7

Sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh Jakarta.

Catat, Segini Denda Jika Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Jakarta (iNews Media Group)

Catat, Segini Denda Jika Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Jakarta (iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta. 

Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.

"Bab tiga terkait kewajiban dan larangan ini terdapat pada pasal 16 sampai dengan 17 ada beberapa hal, yang pertama adalah larangan merokok di KTR pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakkan denda pertama adalah denda administratif itu sebesar Rp250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Ani Ruspitawati Kamis (12/6/2025).

Ani menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000.

"Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000," kata dia. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |