Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk melakukan ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
![]()
Catat Jenis Sawit yang Masuk Aturan BUMN Ekspor (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk melakukan ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Beberapa produk yang wajib ekspor lewat PT DSI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026.
Turunan produk sawit yang diatur dalam pasal 2 Permendag tersebut antara lain, Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, serta residu sawit.
"Kelapa sawit sebagaimana dimaksud yang diatur berupa Produk Turunan Kelapa Sawit. Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," tulis pasal 2 Permendag tersebut dikutip Selasa (16/6/2026).
Pada aturan tersebut juga dijelaskan, CPO atau minyak sawit mentah merupakan hasil utama pengolahan buah kelapa sawit. Kelompok ini mencakup berbagai jenis minyak sawit yang masih dalam bentuk dasar sebelum diolah lebih lanjut, seperti minyak sawit mentah, minyak sawit merah, serta minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas yang rendah.
.png)
7 hours ago
2
















































