Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah tidak aktif.
Cara Mengaktifkan BPJS Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif, Ini yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)
IDXChannel—Simak cara mengaktifkan BPJS pemerintah yang sudah tidak aktif. Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah tidak aktif.
KIS PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, di mana pembayaran iuran bulanannya disubsidi langsung oleh pemerintah. Sehingga layanan kesehatan didapatkan pesertanya secara gratis.
Kepesertaan KIS PBI bisa berubah menjadi nonaktif karena beberapa faktor. Misalnya, karena perpindahan domisili, kesalahan pencatatan, perubahan data peserta, tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan sebagainya.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk reaktivasi BPJS Kesehatan PBI:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Kartu KIS
- Surat keterangan tidak mampu dari perangkat desa/kelurahan
- Surat pernyataan (dalam kasus tertentu akan diminta untuk menjelaskan mengapa KIS tidak aktif dan permohonan reaktivasi)
- Surat keterangan domisili
- Pas foto terbaru
- Dokumen pendukung untuk kasus-kasus tertentu (akte kelahiran untuk bayi baru lahir, surat keterangan sakit dari RS jika membutuhkan pengobatan mendesak)
Pastikan semua dokumen asli. Pastikan juga Anda masih terdaftar di DTKS, Anda dapat mengecek apakah nama Anda terdaftar di DTKS, jika terjadi perubahan (tidak tercatat) Anda dapat mengajukan agar nama Anda kembali dimasukkan ke DTKS.