Jakarta -
Kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) ditolak oleh buruh. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pun menyelenggarakan audiensi dengan para buruh terkait hal tersebut.
Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan oleh serikat buruh, terutama keberatan dalam pasal 46 ayat 7 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, seperti sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan.
"Jadi dari pagi hingga siang ini, kami DJSN menerima audiensi dari forum Jamsos, secara resmi sudah menyampaikan kepada kami yang intinya melakukan penolakan terhadap Perpres 59 tahun 2024, yang isinya khusus di pasal 46 ayat 7 tentang pelaksanaan KRIS yang satu rawat inap," kata Nuryartono saat ditemui usai audiensi dengan para buruh di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryartono menerangkan pihaknya siap menampung setiap masukan yang disampaikan semua pihak, termasuk dari buruh. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan mutu layanan perbaikan sistem perlindungan sosial.
"Jadi tentu sebagai satu dewan yang diberikan tugas dan amanah oleh undang-undang, maka kami menerima setiap masukan, setiap apa yang disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan di dalam upaya untuk semakin meningkatkan mutu layanan perbaikan dan sistem perlindungan sosial di Indonesia, khususnya jaminan sosial," terang Nuryartono.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal menyatakan pihaknya menolak konsep KRIS lantaran bertentangan dengan prinsip keadilan. Dia pun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang menyangkut jaminan sosial.
"Kita menolak terhadap ide gagasan KRIS ini satu ruang perawatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan buat kita. Kedua, kita minta kepada Presiden RI Pak Prabowo Sudanto agar mengkaji ulang berbagai kebijakan-kebijakan yang menyangkut masalah jaminan sosial," kata Jusuf saat ditemui usai audiensi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Jusuf menerangkan kebijakan tersebut menambah beban biaya dari BPJS Kesehatan yang luar biasa sehingga dapat mengurangi anggaran yang telah dialokasikan. Dia meminta agar dana yang telah dialokasikan di BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan yang sudah ada.
Simak juga Video: Dirut Sebut BPJS Kesehatan Sistem Terbaik Sepanjang Sejarah RI
(acd/acd)