BPOM Temukan 32.080 Makanan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Ada Bumbu Siap Pakai hingga Mi

5 hours ago 1

Pengawasan hingga 17 Desember 2025, BPOM menemukan berbagai pangan tidak layak edar. 

 iNews Media Group.

BPOM Temukan 32.080 Makanan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Ada Bumbu Siap Pakai hingga Mi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Inwas Nataru).

Pengawasan hingga 17 Desember 2025, BPOM menemukan berbagai pangan tidak layak edar. 

Jenis temuan terbesar Inwas Nataru meliputi merupakan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) sebesar 73,5 persen (92.737 pieces), kedaluwarsa sebesar 25,4 persen (32.080 pieces), dan 1,1 persen pangan rusak (1.319 pieces). 

Pangan olahan TIE banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Tarakan (16,9 persen), Jakarta (11,3 persen), Pekanbaru (6,1 persen), Dumai (0,7 persen), dan Tasikmalaya (0,7 persen).

"Pangan ilegal ini ditemukan di wilayah perbatasan/pintu masuk produk impor dan toko oleh-oleh. Jenis pangan olahan TIE impor mayoritas berasal dari negara Malaysia, Korea, India, dan China seperti minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk coklat, krimer kental manis dan olahan daging," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Untuk pangan olahan kedaluwarsa, banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang (20,3 persen), Sumba Timur (15,9 persen), Ambon (12,6 persen), Bau-Bau (4,4 persen), dan Kepulauan Tanimbar (4,4 persen). Jenis pangan yang banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, kembang gula/permen, bumbu siap pakai, serta pasta dan mi.

"Kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal atau jalur tikus di perbatasan, seperti Tarakan dan Dumai, sulit diawasi sepenuhnya. Sehingga dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Temuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan di sarana peredaran perlu diperketat lagi,” ujar Taruna.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |