Bos Buruh Anggap SE Hapus Syarat Batas Usia Tidak Mengikat

1 day ago 4

Jakarta -

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara soal langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan. Syarat batas usia dihapus karena dianggap diskriminatif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Adapun diskriminasi yang dimaksud mencakup syarat batas usia, berpenampilan menarik, hingga status pernikahan.

Said Iqbal mengatakan bahwa SE terkait penghapusan batas usia dalam lowongan kerja sebenarnya bukan hal baru, namun hanya terjadi penguatan saja. Ia mengatakan SE ini sudah ada sejak lama, namun selama ini tidak dijalankan secara konsisten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran terkait dengan batas usia itu bukan barang baru, itu sudah lama sebenarnya. Sudah lama ada, cuma tidak diterapkan," katanya saat dihubungi detikcom, Kamis (29/5/2025).

Said Iqbal menambahkan, SE yang baru diterbitkan juga tidak mengikat. Artinya SE ini boleh dijalankan, boleh juga tidak, tergantung dari masing-masing pihak.

"Dan surat edaran ini kan seperti kita surat edaran kerja bakti, boleh datang, boleh tidak. Jadi surat edaran ini bisa dijalankan, bisa tidak. Jadi tidak mengikat, intinya tidak mengikat dan ini sudah ada dari dulu, cuma nggak berjalan aja," katanya.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam dunia kerja. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya soal teknis ketenagakerjaan, tetapi menyangkut prinsip dasar hak asasi manusia.

Ia mengatakan bahwa penggunaan batas usia dalam lowongan kerja jelas melanggar hak konstitusional warga negara.

"Karena tidak boleh dalam merekrut karyawan di perusahaan atau pabrik, menggunakan batas usia karena melanggar hak asasi manusia. Kan dalam undang-undang 1945, dibilang setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya.

Lebih lanjut, Said Iqbal tak menampik bahwa terdapat pekerjaan yang memang diperlukan adanya berbagai persyaratan misalnya, tinggi badan, batas usia dan berpenampilan menarik.

"Dalam jenis pekerjaan tertentu ya boleh lah. Misal, misal, pramugari, pramugara, tingginya harus di atas 160 cm. Ya wajib lah nanti, kalau nggak di kabinnya, naruh barang susah dong bantuin penumpang," ujarnya.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |