
Bos Blueray Cargo, John Field Divonis 2 tahun penjara (foto: Okezone)
JAKARTA - Pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).
Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026 atau selama tujuh bulan. Selain itu, ada juga pemberian fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,4 miliar.
Dalam membacakan putusan ini, hakim turut menyatakan John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp30 miliar. Dengan demikian, nilai total suap yang diberikan terkait perkara ini mencapai Rp91,7 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
10 hours ago
4
















































