Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap ada mitra yang melakukan markup harga bahan baku untuk program makan bergizi gratis (MBG). Untuk itu, BGN tidak lagi menerapkan sistem reimburse kepada mitra atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan sebelumnya pihaknya menerapkan sistem reimburse kepada SPPG sejak awal program MBG berjalan. BGN akan mengganti uang untuk operasional MBG 10 hingga 15 hari kemudian. Namun, sistem tersebut telah dihentikan sejak Mei.
"Kita melihat karena uang mitra dulu yang digunakan, saya punya penilaian kadang-kadang ada mitra yang semena-mena menentukan harga, mendikte pembelian, kenapa? Karena uang mereka. Nah, Badan Gizi tidak ingin itu terjadi," kata Dadan dalam BGN Talks Episode 1, dikutip dari akun Youtube BGN, Minggu (1/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, Dadan menyebut pihaknya melakukan skema pembiayaan baru. Setiap SPPG harus mempunyai virtual account untuk menerima dana dari BGN.
Kemudian, BGN akan mengirim langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke masing-masing virtual account SPPG. SPPG baru dapat berjalan usai memenuhi syarat tersebut. Dengan begitu, pihaknya dapat mengontrol dana yang disalurkan dengan ketat.
"Akhirnya kita bisa mengontrol uang itu dengan ketat. Jadi, ada hal yang paling ditakutkan oleh semua orang adalah korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Dengan mekanisme yang kita kembangkan ini, peluang untuk melakukan penyimpangan anggaran itu sangat kecil," terang Dadan.
Dadan menilai langkah ini dapat mencegah penyimpangan anggaran. Sebab, ada dua orang sebagai verifikator yang memantau langsung penggunaan dana tersebut. Kedua orang tersebut merupakan Kepala SPPG dan person in charge dari pihak yayasan.
Salah satu peran verifikator tersebut, yakni melampirkan referensi harga bahan baku di pasar. Hal ini dilakukan demi menghindari potensi katrol harga bahan baku untuk program tersebut.
"Kita meminta juga kepada mereka ketika belanja itu, harus melampirkan referensi harga pasar. Jadi kalau ada misalnya Satuan Pelayanan yang memarkup harga, kita langsung akan tahu. Kemudian kalau ada pihak-pihak yang selama ini dilaporkan, mengutip anggaran, minta, tidak ada peluang lagi untuk bisa motong-motong anggaran," tambah Dadan.
Selain itu, masing-masing SPPG diminta untuk menyiapkan proposal penyelenggaraan program MBG. Proposal tersebut harus sudah disetor pada tanggal 1 apabila MBG akan dijalankan pada tanggal 10 di bulan yang sama.
Dadan menekankan ada tiga komponen yang disiapkan dalam proposal tersebut. Mulai dari biaya bahan baku, biaya operasional, hingga insentif untuk SPPG.
(acd/acd)