Jakarta -
Para pejabat negara seperti Menteri dan Wakil Menteri hingga para pemimpin lembaga lainnya berhak mendapatkan uang konsumsi untuk setiap pertemuan rapat yang mereka lakukan. Uang konsumsi ini bisa berupa makan berat ataupun kudapan.
Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan ini sudah diteken Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.
"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam," tulis PMK tersebut, dikutip Jumat (30/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa untuk uang konsumsi pejabat setingkat Menteri berhak mendapatkan uang makan berat paling tinggi Rp 118.000 per orang setiap rapat. Kemudian untuk biaya snack atau kudapan makanan ringan paling mahal Rp 53.000 per orang setiap rapat.
Satuan biaya maksimal untuk konsumsi rapat tersebut juga berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon I atau yang setara seperti posisi direktur jenderal (dirjen) atau deputi pada kementerian/lembaga. Sementara itu, untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Contoh untuk wilayah DKI Jakarta, uang konsumsi untuk biaya makan berat dipatok hingga Rp 53.000 per orang per pertemuan untuk makanan berat. Lalu untuk biaya kudapan makanan ringan dipatok paling besar Rp 24.000 per orang setiap pertemuan.
Kemudian untuk biaya konsumsi pegawai paling tinggi adalah di Provinsi Papua Pegunungan dengan total Rp 135.000. Nilai tersebut terbagi dalam Rp 93.000 per orang untuk setiap rapat untuk makanan berat dan Rp 42.000 untuk kudapan ringan.
Sebaliknya, biaya konsumsi paling rendah adalah Provinsi Kalimantan Tengah. Di mana untuk uang konsumsi makan berat disediakan paling mahal Rp 42.000 per orang untuk setiap rapat dan makanan ringan Rp 16.000.
(igo/fdl)