Belvin Tannadi Belum Bayar Denda, Pilih Jalur Hukum

1 hour ago 1

Investor sekaligus influencer saham, Belvin Tannadi (BVN) mengaku hingga saat ini belum membayar denda senilai Rp5,35 miliar.

 Ist)

Investor sekaligus influencer saham, Belvin Tannadi (BVN) mengaku hingga saat ini belum membayar denda senilai Rp5,35 miliar. (Foto: Ist)

IDXChannel - Investor sekaligus pemengaruh (influencer) saham, Belvin Tannadi (BVN) mengaku hingga saat ini belum membayar denda terkait dugaan manipulasi saham sebesar Rp5,35 miliar. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menjatuhkan denda kepada BVN sebesar Rp5,35 miliar. Denda tersebut diberikan karena BVN melakukan praktik jual beli saham yang memicu pembentukan harga tak wajar.

"Saya tidak menerima sanksi ini bukan karena tidak mau bayar, tetapi karena saya yakin sanksi ini tidak sah secara hukum," kata Belvin dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/5/2026).

BVN memiliki sejumlah argumen hukum untuk menggugat denda yang dia sebut masih dalam sengketa aktif sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 7 Mei 2026.

BVN menegaskan apa yang dilakukannya bukan dalam rangka mengabaikan denda. Dia menjelaskan, upaya banding dan mengajukan keberatan adalah bentuk ketaatan terhadap sistem hukum.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |