Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal di Jawa Tengah.
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,18 Miliar
IDXChannel – Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal di Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengatakan, upaya penggagalan pengiriman 1.518.000 batang rokok ilegal itu dilakukan dalam dua kali penindakan pada akhir Mei 2025.
"Penindakan pertama dilakukan di Rest Area KM 389 Tol Semarang–Batang, sedangkan penindakan kedua dilakukan di Jalan Lingkar Weleri, Kabupaten Kendal," kata Megah Andiarto, Jumat (13/6/2025).
Dia menambahkan, atas dua penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang ditemukan di tiga kendaraan, yaitu satu unit Toyota Kijang Innova warna hitam dan dua unit Daihatsu Granmax Blind Van warna putih.
“Dari hasil pemeriksaan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.518.000 batang, dengan nilai barang ditaksir sebesar Rp2,18 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp1,09 miliar," katanya.