Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp7,9 Miliar

7 hours ago 2

Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok PPN HT.

 iNews Media Group.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp7,9 Miliar. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan perederan atau distribusi rokok ilegal lingkar Jawa-Sumatera. Dua truk yang membawa 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal ini ditangkap petugas dalam operasi terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama membeberkan penindakan ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Merespons informasi tersebut, Djaka mengatakan bahwa tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam kegiatan patroli itu, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.

Selepas mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga menimbulkan kecurigaan.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |