Bayar Pajak dari Mana Saja, Kini Bisa via ATM hingga E-Wallet

5 hours ago 3

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 05 April 2026 |18:05 WIB

Bayar Pajak dari Mana Saja, Kini Bisa via ATM hingga E-Wallet

Bayar Pajak dari Mana Saja, Kini Bisa via ATM hingga E-Wallet (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah terus memperluas kemudahan layanan pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal digital yang modern dan mudah diakses masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan warga Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi sehingga membutuhkan layanan pembayaran yang fleksibel.

“Pemprov DKI Jakarta menghadirkan beragam channel pembayaran agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan,” ujar Morris, Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Dia menjelaskan, saat ini pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti ATM, teller bank, internet banking, mobile banking, virtual account, hingga platform digital seperti e-commerce dan QRIS.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan dan perusahaan teknologi finansial untuk memperluas akses layanan pembayaran. Sejumlah mitra tersebut antara lain Bank BCA, BNI, BRI, BTN, Bank DKI, Mandiri, serta berbagai platform digital seperti Tokopedia, GoPay, OVO, dan lainnya.

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemprov DKI Jakarta menyediakan kanal pembayaran yang lebih beragam, termasuk tambahan layanan seperti phone banking, CMS, hingga RTGS.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |