REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya tak mengajukan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok yang merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Pemblokiran rekening Supriyono menuai kecaman publik.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK bukan pihak yang terlibat pemblokiran rekening Supriyono. Ini mensinyalkan pemblokiran dilakukan pihak bank bukan atas permintaan PPATK.
"Pemblokiran tidak dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan kepada Republika, Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Supriyono ketika warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Rekening Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR pada Jumat (21/8/2026). Di dalamnya terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.
Koalisi menyebut pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.
Koalisi menyampaikan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.
Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
"Dengan demikian, penyebutan permintaan aparat penegak hukum tidak cukup untuk membuktikan tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
.png)
2 hours ago
1
















































