Bahlil Tegaskan Skema Gross Split hanya untuk Sektor Migas

10 hours ago 4

Skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba).

 iNews Media Group.

Bahlil Tegaskan Skema Gross Split hanya untuk Sektor Migas. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi (migas), serta tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batubara (minerba).

Seluruh regulasi yang saat ini berlaku di sektor minerba tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada dan tidak mengalami perubahan.

"Sistem di ESDM yang menganut mazahb gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil mengatakan klarifikasi tersebut perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha menyusul munculnya berbagai informasi terkait penerapan skema gross split di sektor ESDM. Dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku dan arahan Presiden.

Menurut Bahlil, kepastian regulasi menjadi hal penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha pertambangan yang saat ini telah berjalan. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang dapat mengganggu kepastian usaha di sektor minerba.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |