Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
![]()
ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah Jadi Maksimal 12 Hari. (Foto: ATR/BPN)
IDXChannel—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah nantinya akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari.
Setelah proses pengukuran dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.
"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," ujar Nusron melalui pernyataan resminya, Sabtu (1/8/2026).
.png)
13 hours ago
5















































