Pemberlakuan penurunan tarif jasa kepelabuhanan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program stimulus ekonomi pemerintah. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal Juni 2025, dengan penurunan tarif berkisar antara 19,14 persen hingga 40,19 persen. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal Juni 2025, dengan penurunan tarif berkisar antara 19,14 persen hingga 40,19 persen. Selain Pelabuhan Ketapang, pelabuhan lain yang menerima penyesuaian tarif meliputi Merak, Bakauheni, Gilimanuk, Lembar, dan beberapa pelabuhan strategis lainnya. Kebijakan ini juga menyasar sektor angkutan barang dan kendaraan logistik yang selama ini turut menopang distribusi antar pulau. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Penurunan tarif ini berlaku di delapan pelabuhan yang dikelola ASDP di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan memperkuat sektor logistik, pariwisata, serta perdagangan antarwilayah, khususnya di daerah yang bergantung pada transportasi penyeberangan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya