Sertifikat Hak Pakai dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Menjadi Hak Milik? Begini Syarat dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Apakah Sertifikat Hak Pakai bisa menjadi hak milik? Sertifikat Hak Pakai adalah dokumen yang menunjukkan Hak Pakai atau hak menggunakan dan/atau hak memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau orang lain.
Hak Pakai adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan negara kepada masyarakat. Hak pakai memiliki masa berlaku tertentu dan diberikan untuk keperluan tertentu, sehingga hak yang dimiliki pemakai tidak berlaku selama-lamanya.
Sementara Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan paling penuh yang dimiliki masyarakat atas tanah. Warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki hak penuh atas pengelolaan, menjual, memindahtangankan, dan sebagainya.
Karena Hak Pakai berlaku sementara waktu, saat masa berlakunya habis maka orang yang sebelumnya memiliki Hak Pakai harus mengembalikan hak pengelolaan dan pemanfaatan tanah tersebut ke pemilik aslinya.
Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Menjadi Hak Milik? Ini Penjelasannya
Lalu, jika masyarakat memiliki Sertifikat Hak Pakai apakah bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik?
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 1339/SK-HK.02/x/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanahs secara Umum, disebutkan bahwa hak pakai dapat menjadi hak milik dengan ketentuan tertentu.