Apakah Saham Termasuk Harta Gono-Gini? Begini Penjelasan Lengkapnya

3 months ago 51

Tidak semua harta yang dimiliki suami istri dapat disebut sebagai harta gono-gini atau harta bersama.

Apakah Saham Termasuk Harta Gono-Gini? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: Freepik)

Apakah Saham Termasuk Harta Gono-Gini? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah saham termasuk harta gono-gini? Dalam perceraian, harta gono-gini adalah harta yang diperoleh bersama selama berumah tangga, sehingga hak kepemilikannya menjadi berdua, atas suami dan istri. 

Harta gono-gini bisa berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak. Perlu diketahui bahwa dalam hukum, istilah harta gono-gini sebenarnya tidak ada, istilah yang digunakan adalah harta bersama

Hal yang menjadikannya harta bersama adalah perolehannya. Tidak semua harta yang dimiliki suami istri dapat disebut sebagai harta gono-gini atau harta bersama. Melansir Hukum Online (26/5/2025), berikut ini adalah jenis harta dalam perkawinan: 

  1. Harta bersama, yakni harta yang diperoleh selama perkawinan
  2. Harta bawaan masing-masing suami istri (harta yang didapat sebelum menikah, harta yang didapat selama pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi)

Jenis harta yang termasuk harta bawaan masing-masing misalnya hadiah atau warisan. Melansir Hukumku, berikut ini adalah beberapa jenis aset yang dapat menjadi harta bersama: 

  • Properti yang diperoleh bersama, bukan warisan atau hadiah dari pihak ketiga
  • Kendaraan bermotor
  • Tabungan dan investasi (saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain) 
  • Aset lainnya yang diperoleh selama pernikahan dan tidak dilindungi oleh perjanjian pranikah

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa saham dapat menjadi harta gono-gini setelah perceraian dan harus dibagi sama rata antara mantan suami dan istri sesuai UU Perkawinan Pasal 37. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |