Ada Demo Ojol, Gojek Pastikan Layanan Tetap Normal

9 hours ago 1

Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menegaskan pelanggan tetap bisa memakai aplikasi meski para pengendara (driver) online melangsungkan aksi demonstrasi dan menyebutkan akan menolak pesanan dengan mematikan aplikasi.

Sebab tidak semua pengemudi ikut aksi demonstrasi dan tetap mengambil pesanan pelanggan. Untuk itu Gojek mendukung sepenuhnya mitra yang tetap memilih untuk beroperasi dan menyelesaikan pesanan seperti biasa.

"Kami menegaskan bahwa operasional Gojek tetap berjalan normal, dan pelanggan tetap dapat menggunakan layanan kami seperti biasa," kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya dalam keterangan resminya, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait aksi demonstrasi, Ade mengatakan Gojek menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat termasuk mitra pengendara yang memilih untuk menyuarakan aspirasinya. Sebab menurutnya perusahaan selalu terbuka atas aspirasi para driver dan mengimbau agar perihal itu disampaikan melalui cara yang tertib dan kondusif.

"Selama ini, berbagai kanal komunikasi formal telah tersedia untuk menampung masukan dan diskusi konstruktif dari mitra," ujarnya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan tuntutan para driver yang ikut berdemo hari ini terkait komisi dan biaya jasa aplikasi serta status kemitraan mitra driver. Di mana Gojek mengaku senantiasa mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam hal ini ia menjelaskan biaya layanan (komisi) Gojek untuk layanan penumpang (roda dua) mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan biaya penunjang 5%.

Kemudian setiap kuartal atau per tiga bulan, pihaknya melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan besaran komisi ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan mitra.

"Mitra driver Gojek secara hukum diakui di bawah naungan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan pengemudi taksi dan ojek daring sebagai mitra kerja perusahaan aplikasi transportasi, bukan karyawan," pungkasnya.

Simak juga video "Massa Demo Pastikan Tak Sweeping Ojol Lain yang Masih Beroperasi" di sini:

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |