Ada Ancaman Badai PHK, Pemerintah Diminta Terbitkan Revisi Permendag 8/2024

1 day ago 8

Ancaman badai PHK melanda Indonesia. Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan bisa mencegah hal tersebut.

Ada Ancaman Badai PHK, Pemerintah Diminta Terbitkan Revisi Permendag 8/2024. (Foto: Inews Media Group)

Ada Ancaman Badai PHK, Pemerintah Diminta Terbitkan Revisi Permendag 8/2024. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengatakan ada ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah pun diminta segera merevisi aturan tersebut.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan Permendag 8/2024 membuka keran barang impor masuk ke pasar dalam negeri. Dampaknya, produk-produk dalam negeri kalah saing dari segi harga dengan barang impor yang masuk.

"Sampai hari ini belum juga ada revisi Permendag 8/2024, padahal saya beberapa waktu lalu mendapatkan informasi draft revisinya sudah jadi, dan menurut informasi, itu bagus untuk melindungi industri dalam negeri kita," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/5/2025).

Menurut Ristadi, revisi Permendag 8/2024 itu bisa menjadi secercah harapan mengatasi banjirnya barang impor ilegal yang masuk. Asalkan pemerintah ketat melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadinya pelanggaran di lapangan.

"Walaupun nanti misalkan revisi Permendag 8/2024 ini bagus, tetapi kalau tidak diiringi dengan pengawasan, tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang bagus, saya kira ini tidak akan terlalu banyak berpengaruh," tambahnya.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |