Judol. (Foto: Ilustrasi/California Business Online)
Judi online (judol) semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2024 ada sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online. Bahkan, 80.000 di antaranya adalah kategori anak-anak di bawah usia 10 tahun. Kerugian yang dialami akibat judol pun mencapai angka fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun.
Judol telah berkembang dengan modus yang semakin canggih. Kemudahan akses dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital.
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini mengungkapkan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat.
Data digital Indonesia per Januari 2024, katanya, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia yaitu 7 hingga 8 jam perhari. Jumlah ini kurang lebih 70% dari jumlah penduduk. 139 juta di antaranya adalah pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 juta itu, 90% adalah pengguna aplikasi Whatapp, 85 % Instagram, dan selebihnya adalah pengguna facebook dan tiktok.
“Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci di Podcast ‘Lari dari Judol’ di Youtube Teras Negeriku, dikutip Minggu (29/12/2024). Hadir juga bintang muda Sheryl Sheinafia yang berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat dan cara menjauhi jebakan ilusi "easy money".
Medidecci mengungkapkan 5 efek nyata judol, yakni:
1. Pengaruh kesehatan mental: Judol menyebabkan stres, depresi, atau gangguan mental lainnya.
2. Persoalan keuangan: Menyebabkan kebangkrutan dan utang yang menumpuk.
3. Kerusakan sosial: Konflik keluarga dan isolasi diri kerap dialami oleh pemain judol.
4. Tindakan kriminalitas: Beberapa individu terpaksa melakukan kejahatan seperti pencurian atau penipuan demi memenuhi hasrat atau menutupi kerugian.
5. Kerugian ekonomi: Hilangnya potensi pendapatan negara akibat aktivitas judol.
Cara Kerja Judol
Mediodecci mengatakan saat ini begitu mudah mengakses situs judol. Maraknya game online menjadi pintu masuk para pelaku untuk menjaring pengikut. “Sangat tipis membedakan game yang benar atau judol. Jadi selalu waspada dan awasi anak-anak kita,” ujarnya.
Iklan judol bahkan dikatakannya sering muncul terselubung di platform-platform populer yang mungkin pemilik pun tidak sadar akunnya terafiliasi atau dimanfaatkan pelaku judol.
Mediodeci pun mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bukan hanya mereka yang terindikasi melindungi judol, tapi yang bermain pun akan diproses hukum.
“Tak usah terbuai dengan keuntungan karena judol tak akan ada menangnya. Belum lagi implikasi hukum dan sosialnya. Jadi judol itu sudah pasti kalah. Jauhi,” ujar Mediodecci.