
4 Fakta 67 Persen Perusahaan Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru hingga Korban PHK 8.389 Orang (Foto: Freepik)
JAKARTA - Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dalam status lampu kuning. Sebab masih ada 1,5 juta orang tidak terserap di pasar kerja akibat ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas penyerapan tenaga kerja.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam. Sementara. dalam survei Apindo mengungkapkan 67 persen perusahaan menyatakan tidak minat untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja baru. Di sisi lain, hingga Maret total tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja mencapai 8.389 orang.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta perusahaan tak berniat rekrut karyawan baru hingga korban PHK 8.389 orang, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
1. Lampu Kuning Pasar Kerja RI
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengungkapkan bahwa dari sekitar 3,5 juta angkatan kerja baru yang masuk setiap tahun, ekonomi Indonesia hanya mampu menyerap sebagian kecil di antaranya.
"Saat ini kondisi ketenagakerjaan kita dalam posisi lampu kuning, karena setiap tahun ada 3,5 juta pencari kerja baru yang masuk ke dunia kerja," kata Bob dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Dia menjelaskan setiap tahun ada sekitar 3,5 juta orang mencari kerja. Sementara pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen diproyeksikan hanya mampu menciptakan sekitar 2 juta lapangan kerja, sementara sisanya tidak terserap pasar kerja. "Pertumbuhan kita, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi kita bisa menyerap sekitar 200 sampai 400 ribu, 400 ribu kalau investornya padat karya semua, kalau lebih banyak padat modal mungkin hanya 200 ribu," tambahnya.
Itupun, kata Bob Azam, jika investasi yang dilakukan sepanjang tahun di sektor padat karya, bukan padat modal. Sebab serapan tenaga kerja untuk investasi padal modal tentu lebih kecil dibandingkan padat karya. Sehingga proyeksi 1,5 juta orang belum masuk pasar kerja setiap tahun angkanya bisa lebih besar, karena investasi yang masuk setiap campuran antara padat modal dan padat karya.
"Jadi kalau pertumbuhan kita 5 persen, kalau padat karya yang terserap hanya 2 juta, 1,5 juta tidak terserap, apalagi kalau investasinya padat modal, makin banyak yang tidak terserap," lanjutnya.
Kondisi ini menurut Bob Azam, akan membuat para pencari kerja beralih dari sektor formal ke sektor informal, sehingga kontribusinya terhadap pembayaran pajak lebih rendah dibanding pekerja sektor formal.
2. Survei Apindo Perusahaan Ogah Ekspansi dan Rekrut Karyawan Baru
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merilis hasil survei yang dilakukan kepada pengusaha mencatatkan 50 persen responden enggan untuk melakukan ekspansi dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Hasil survei lainnya sekitar 67 persen pengusaha menyatakan tidak minat untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja baru.
"Hasil survei kita di Apindo, 50 persen perusahan tidak ada rencana untuk ekspansi dalam 5 tahun ke depan, ini jadi perhatian kita dan 67 persen perusahaan tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam.
Azam mengatakan, salah satu alasan pengusaha enggan untuk melakukan ekspansi hingga melakukan rekrutmen baru karena masih membaca regulasi yang akan dibuat pemerintah. Pengusaha menilai regulasi yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian dunia usaha.
Dia memberikan salah satu contoh regulasi soal formula pengupahan yang kerap berubah. Padahal dunia usaha, menurut Bob Azam, perlu melakukan perencanaan jangka panjang karena punya cost yang lebih efisien ketimbang perencanaan jangka pendek.
"Kalau dari dunia usaha kita kesulitan sekali kalau setiap 2 tahun sekali regulasi berubah, padahal kami dunia usaha harus membuat kontrak semakin panjang semakin baik, semakin kita bisa menjamin tenaga kerja kita," lanjutnya.
.png)
13 hours ago
1
















































