3 Fakta tentang Redenominasi Rupiah yang Diajukan Menkeu Purbaya, Apa Saja?

2 weeks ago 19

RUU Redenominasi ini rencananya akan diselesaikan pada 2027.

3 Fakta tentang Redenominasi Rupiah yang Diajukan Menkeu Purbaya, Apa Saja? (Foto: Freepik)

3 Fakta tentang Redenominasi Rupiah yang Diajukan Menkeu Purbaya, Apa Saja? (Foto: Freepik)

IDXChannel—Simak 4 fakta tentang rencana redenominasi rupiah yang diajukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rencana ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. 

Dalam PMK tersebut, disebutkan Kemenkeu mengusulkan empat rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional Nasional Jangka Menengah 2025-2029, yakni: 

  • RUU tentang Perlelangan
  • RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara
  • RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi) 
  • RUU tentang penilai 

Disebutkan juga bahwa urgensi pembentukan RUU redenominasi adalah sebagai berikut: 

  • Efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional
  • Menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional
  • Menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat 
  • Meningkatkan kredibilitas rupiah 

RUU ini rencananya akan diselesaikan pada 2027. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, tujuannya adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengurangi nilai uang terhadap harga barang dan jasa. 

Melansir laman Kemenkeu (9/11/2025), pemerintah Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 25 Agustus 1959, di mana uang pecahan Rp500 dan Rp1.000 disederhanakan digitnya menjadi Rp50 dan Rp100. 

Apa saja fakta yang saat ini dapat diketahui tentang rencana redenominasi ini? 

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |