3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Ada Namamu?

1 day ago 7

Jakarta -

Pemerintah akan segera memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Pemberian BSU ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah memasuki periode libur sekolah. Dalam periode kali ini, nominalnya naik dari yang sebelumnya Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan, atau secara akumulasi Rp 600.000 untuk dua bulan.

"Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan nominal BSU dilakukan sebagai kompensasi batalnya rencana pemberian diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025. Kenaikan BSU diyakini dapat membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya daripada diskon tarif listrik yang batal dilakukan.

Selaras dengan hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam rencana besarnya, BSU dijadwalkan cair mulai tanggal 5 Juni, hari ini. Untuk mengecek apakah Anda masuk ke dalam daftar nama penerima bantuan ini, bisa cek melalui cara sebagai berikut.

1. Situs Kemnaker

- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan aktivasi akun.
- Jika sudah memiliki akun, login.
- Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

2. BPJS Ketenagakerjaan

- Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Jika melalui website, klik link di atas, lalu masukan NIK dan data pribadi
- Akan muncul notifikasi apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.

3. Aplikasi Pospay

- Unduh aplikasi Pospay di HP Anda
- Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf 'i' di pojok kanan bawah laman login
- Klik logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Pada kolom 'Jenis Bantuan', pilih opsi 'Bantuan Subsidi Upah 2025' dan masukkan NIK
- Ambil foto e-KTP, lalu lengkapi seluruh data pribadi penerima
- Jika data yang dimasukkan sesuai dengan penerima, maka akan muncul QR Code di aplikasi yang bisa digunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos

Simak Video: Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya

(shc/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |