Jakarta -
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas kredit atau cicilan yang diberikan bank kepada nasabah secara perorangan yang ingin membeli rumah atau melakukan renovasi rumah.
Di Indonesia setidaknya terdapat dua jenis KPR yang tersedia, yakni KPR komersil atau non subsidi dan KPR subsidi. Secara garis besar, KPR komersil adalah jenis kredit yang prosesnya tidak memanfaatkan bantuan dari pemerintah dan KPR subsidi adalah jenis kredit yang prosesnya mendapatkan bantuan dana subsidi dari pemerintah.
Rumah subsidi biasanya ditujukan untuk kelompok masyarakat dengan penghasilan terbatas seperti di bawah Rp 5 juta, dan tujuannya adalah untuk membantu mereka memiliki rumah yang layak secara finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana syarat dan cara ajukan KPR subsidi untuk gaji di bawah Rp 5 juta?
Syarat Dokumen Ajukan KPR Subsidi
Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon dan pasangan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Buku Nikah atau Akta Nikah (bagi yang menikah) atau Surat/Akta Cerai (bagi yang bercerai).
- Slip Gaji 3 bulan terakhir.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Surat izin praktik (bagi pemohon profesional)
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan dari pemohon dan pasangan yang menyatakan bahwa mereka belum memiliki rumah.
- Surat pernyataan dari pemohon dan pasangan yang menyatakan bahwa mereka belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah.
Setiap bank atau pengembang perumahan dapat memiliki persyaratan berbeda dalam hal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.
Jadi, kamu perlu selalu memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku dari masing-masing lembaga keuangan atau pengembang sebelum mengajukan KPR.
Cara Mengajukan Rumah KPR Subsidi
Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat Anda ikuti untuk mengajukan rumah subsidi:
1. Informasi dan Persiapan
Cari informasi tentang program rumah subsidi yang tersedia di wilayah kamu. Kamu dapat menghubungi pemerintah daerah atau lembaga yang bertanggung jawab atas program tersebut.
Pastikan kamu memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti kriteria pendapatan dan status kepemilikan rumah.
2. Pengumpulan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.
3. Kunjungi Kantor Pendaftaran
Kunjungi kantor atau lembaga yang bertanggung jawab atas program rumah subsidi. Biasanya, informasi tentang lokasi dan prosedur pengajuan dapat ditemukan melalui website resmi pemerintah atau media sosial.
4. Ajukan Permohonan
Ajukan permohonan pengajuan rumah subsidi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Isilah formulir aplikasi dengan lengkap dan jujur, serta sertakan semua dokumen yang diminta.
5. Proses Verifikasi dan Seleksi
Setelah kamu mengajukan permohonan, dokumen-dokumen kamu akan diverifikasi oleh pihak terkait. Proses seleksi juga mungkin dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan rumah subsidi dialokasikan kepada mereka yang membutuhkannya secara paling mendesak.
6. Pengumuman dan Penyelesaian Administrasi
Jika kamu lolos seleksi, kamu akan diberitahu melalui pengumuman resmi atau kontak langsung. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk menyelesaikan administrasi dan persyaratan lainnya sebelum mendapatkan rumah subsidi.
7. Pembayaran dan Pemindahan
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pembayaran selesai, kamu dapat segera memindahkan ke rumah subsidi yang telah kamu dapatkan.
Pastikan untuk terus memperbarui informasi dan mengikuti petunjuk dari pihak yang berwenang selama proses pengajuan rumah subsidi agar berjalan lancar dan berhasil. Biasanya, pihak bank atau pengembang akan memberikan informasi terkini mengenai proses pengajuan, dokumen, pembayaran, detail lainnya.
(igo/fdl)