Sertifikat Tanah Elektronik vs Sertifikat Biasa, Mana yang Lebih Aman?

1 week ago 23

Sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah biasa kerap diperbandingkan. Lantas, mana yang lebih aman? Simak penjelasannya sebagai berikut. 

Sertifikat Tanah Elektronik vs Sertifikat Biasa, Mana yang Lebih Aman? (Foto: iNews Media Group)

Sertifikat Tanah Elektronik vs Sertifikat Biasa, Mana yang Lebih Aman? (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel Sertifikat tanah elektronik dan sertifikat tanah biasa kerap diperbandingkan. Lantas, mana yang lebih aman? Simak penjelasannya sebagai berikut. 

Perkembangan teknologi digital telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan, termasuk urusan pertanahan. Di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mulai memberlakukan sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) sebagai transformasi dari sistem pertanahan manual yang selama ini menggunakan sertifikat tanah fisik (biasa).

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mana yang lebih aman antara sertifikat tanah elektronik dan sertifikat biasa? Oleh karena itu, IDXChannel akan membahasnya sebagai berikut. 

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional?

Sebelum membandingkan keamanan keduanya, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis sertifikat tanah ini. 

Sertifikat tanah biasa (konvensional) adalah dokumen fisik berupa buku sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sebagai bukti hak kepemilikan atas sebidang tanah. Sertifikat ini dicetak di atas kertas khusus dan disimpan oleh pemiliknya. 

Sementara itu, sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat adalah versi digital dari sertifikat tanah yang tersimpan dalam sistem elektronik berbasis data yang dikelola oleh BPN. Sertifikat ini tidak lagi berbentuk fisik, melainkan dapat diakses dan diverifikasi melalui sistem digital yang aman. Sertifikat tanah elektronik ini diberlakukan sejak 2021 dan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, dan terus dikembangkan untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi pelayanan pertanahan di Indonesia.

Lalu, sertifikat tanah elektronik vs sertifikat biasa, mana yang lebih aman? Untuk menjawab hal ini, ada beberapa aspek yang bisa menjadi bahan pertimbangan. 

1. Keamanan dari Kehilangan dan Kerusakan

Sertifikat biasa cenderung rentan terhadap kehilangan, pencurian, kerusakan akibat bencana (banjir, kebakaran), dan pemalsuan. Sementara itu, sertifikat elektronik tersimpan dalam server nasional BPN dengan sistem backup dan enkripsi tingkat tinggi. Risiko kehilangan fisik tidak ada karena bentuknya digital. Sertifikat elektronik lebih unggul karena tidak tergantung pada media fisik.

2. Perlindungan dari Pemalsuan dan Sengketa

Dari segi perlindungannya, sertifikat biasa masih rawan dipalsukan karena mengandalkan dokumen cetak. Banyak kasus mafia tanah bermula dari manipulasi sertifikat fisik. Sementara itu, sertifikat elektronik lebih sulit dipalsukan karena setiap data terekam di sistem dan terintegrasi langsung dengan identitas pemilik melalui teknologi biometrik dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

3. Kemudahan Akses dan Transparansi

Sertifikat biasa memerlukan proses manual untuk pengecekan keabsahan dan perubahan data. Sedangkan sertifikat elektronik memungkinkan akses daring (online) untuk verifikasi, mutasi, dan monitoring tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.

4. Kendala Teknis dan Aksesibilitas

Sertifikat elektronik masih membutuhkan kesiapan teknologi baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat. Beberapa daerah belum memiliki infrastruktur digital yang memadai. Dalam hal ini sertifikat biasa masih relevan di daerah-daerah karena tidak tergantung pada koneksi internet atau perangkat digital, sehingga masih lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Berdasarkan berbagai aspek, sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat biasa. Dengan perlindungan data yang kuat, minim risiko kehilangan, serta kemudahan akses dan pengelolaan, e-sertifikat merupakan solusi modern untuk masalah klasik dalam urusan pertanahan.

Namun, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa infrastruktur digital merata di seluruh Indonesia agar tidak terjadi ketimpangan akses antara daerah perkotaan dan pedesaan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka memahami dan percaya terhadap sistem digital ini.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |