Jakarta -
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons tentang rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus batas usia sebagai syarat perekrutan kerja di Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, batas usia dipakai pengusaha untuk menyaring pelamar. Hal ini mengingat ada sejumlah bidang pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan fisik dan kesigapan pekerja.
"Misalnya, lowongannya 10, yang datang 1.000. Jadi, apa seribu-seribunya harus dites? Itu kan biaya juga. Akhirnya perusahaan mensyaratkan usia sebagai screening," kata Bob, dalam acara Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update, di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Menurut Bob, persoalan utamanya bukanlah tentang pembatasan usia. Justru yang menjadi isu utamanya ialah lowongan pekerjaannya yang harus diperbanyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di Malaysia kan justru pencari kerja yang meng-interview kita, 'mau digaji berapa?'. Jadi, memang sekali lagi lowongan pekerjaannya yang harus diperbesar," ujarnya.
Bob sendiri menilai, munculnya kualifikasi batas usia maksimal maupun minimal dalam lowongan pekerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa suplai pasar tenaga kerja yang sangat besar.
Di samping itu, ia juga turut menyoroti tentang kondisi tentang para tenaga kerja Ri yang tidak berkembang dan seolah 'jalan di tempat' dari sisi karir. Dalam hal ini, ada pekerja yang bahkan menempati posisi yang sama selama 10 tahun.
"Ini yang menyebabkan juga kesejahteraan pekerja menjadi tidak terdongkrak. Oleh karena itu, ke depan harus dipikirkan agar para pekerja itu setelah sekian lama, sekian tahun, itu diberikan re-skilling," kata Bob.
"Memang ini perlu dana dari pemerintah untuk re-skilling mereka, untuk mendapatkan skill yang lebih baik lagi sehingga mereka mendapatkan income yang lebih bagus lagi. Jadi peningkatan kesejahteraan pekerja itu diperoleh dari re-skilling, bukan dari peningkatan upah minimum (UM)," sambungnya.
Sebagai informasi, masalah batas usia pekerja yang menjadi kualifikasi pelamar pekerjaan dinilai menghambat masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga turut menaruh perhatian khusus terkait ini.
"Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," kata Yassierli, ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ia juga memastikan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan penyisiran terhadap hal-hal yang berpotensi menghambat masyarakat memperoleh pekerjaan.
"Jadi kalau ada terkait tentang hambatan-hambatan seperti itu yang kita mau sisir, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," ujarnya.
(shc/eds)