PBNU: Kepemimpinan Forum Permusyawaratan Tidak Ada Kewenangan Tunggal!

29 minutes ago 1

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 02 Desember 2025 |18:31 WIB

 Kepemimpinan Forum Permusyawaratan Tidak Ada Kewenangan Tunggal!

PBNU: Kepemimpinan Forum Permusyawaratan Tidak Ada Kewenangan Tunggal/ist

JAKARTA — Struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU)  menganut prinsip “kepemimpinan kolektif-kolegial”, bukan individual. Hal ini merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang mengatur mekanisme kerja Rais ‘Aam dan Ketua Umum dalam memimpin forum-forum permusyawaratan.

Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Abdul Hakam Aqsho, menjelaskan bahwa dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c ART NU disebutkan salah satu tugas Rais ‘Aam adalah “bersama Ketua Umum” memimpin pelaksanaan Muktamar, Musyawarah Nasional Alim Ulama, Konferensi Besar, Rapat Kerja, Rapat Pleno, serta Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

Ketentuan yang sama juga termuat dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c, yang menegaskan bahwa Ketua Umum menjalankan tugas tersebut “bersama Rais ‘Aam”.

“Dua pasal itu sama-sama menggunakan frasa ‘bersama’. Artinya jelas: tidak ada kewenangan tunggal baik pada Rais ‘Aam maupun Ketua Umum dalam memimpin forum-forum strategis organisasi,” ujar Hakam di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dikatakannya, penggunaan frasa tersebut bukan sekadar pilihan redaksi. Secara hukum organisasi, hal itu menegaskan bahwa NU berada pada paradigma kepemimpinan kolektif-kolegial yang mewajibkan pengambilan keputusan dilakukan secara bersama, bukan berdasarkan kehendak salah satu pihak.

Hakam mengutip Pasal 105 ART NU mengenai tata urutan peraturan di lingkungan NU, mulai dari Qonun Asasi hingga ketentuan lembaga.

Menurutnya, struktur tersebut menunjukkan bahwa ART memiliki kedudukan sangat kuat dalam menentukan prosedur dan legitimasi organisasi. Karena itu, setiap tindakan yang menyimpang dari ketentuan ART otomatis kehilangan dasar legal maupun proseduralnya.

“Jika ada tindakan sepihak dalam memimpin permusyawaratan, tindakan itu tidak sesuai mandat ART NU dan dengan demikian tidak memiliki legitimasi sebagaimana dituntut oleh tata aturan organisasi,” ujarnya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |