Nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 13,6 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Bea Cukai Tegal bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal memusnahkan 9.155.112 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang periode Agustus-Oktober 2025 di wilayah Pantura.
Pemusnahan kali ini dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Cirebon, pada Kamis (4/12/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menjelaskan, seluruh barang bukti adalah hasil penindakan pihaknya di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.
Selain itu, ia menekankan pemusnahan ini merupakan langkah tegas pihaknya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pantura Jawa Tengah.
“Nilai barang yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp 13,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 8,9 miliar. Ini pemusnahan kedua yang dilaksanakan secara serentak di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta,” katanya dalam keterangan Selasa (9/12/2025).
Sepanjang 2025, Bea Cukai Tegal telah melakukan tiga kali pemusnahan dengan total barang mencapai 21,4 juta batang. Dari seluruhnya diperkiraan nilai barang mencapai Rp 31,2 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 20,9 miliar.
Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol.
Yudiyarto menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga marwah dan fungsi pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Ia juga berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya ini sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
“Pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil,” pungkasnya.
.png)
1 hour ago
1
















































