OJK Rilis Aturan soal Promosi Saham oleh Influencer atau Youtube Cs, Ini Isinya

6 hours ago 3

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait kerja sama perusahaan sekuritas dengan influencer atau pegiat media sosial seperti selebgram, youtuber, hingga tiktokers dalam aktivitas promosi produk pasar modal.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Dikatakan penerbitan peraturan ini merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas bisnis perusahaan efek, perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dalam Pasal 106 Ayat (1) beleid tersebut, OJK mengizinkan perusahaan perantara perdagangan atau sekuritas atau broker saham bekerja sama dengan pegiat media dalam menjalankan usaha mereka.

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal yang sama, ditegaskan kembali dalam melakukan kerja sama dengan influencer atau pegiat media sosial, PPE dan PED wajib membuat perjanjian tertulis dan menetapkan ruang lingkup kerja sama dengan pilihan:

a. pegiat media sosial melakukan kegiatan:
- menyediakan media untuk iklan; dan/atau
- menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED,

Di mana setiap kegiatan ini dilakukan para influencer tanpa melibatkan penilaian ataupun analisis pribadi terhadap Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED;

b. pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED; dan/atau

c. pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu Efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

lebih lanjut dijelaskan untuk PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial seperti dalam Pasal 106 ayat (2) huruf b wajib memastikan pegiat media sosial telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai mitra pemasaran PPE," sambung Pasal 108 beiled tersebut.

Sementara untuk PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial seperti dalam Pasal 106 ayat (2) huruf c wajib memastikan pegiat media sosial telah memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Terakhir, untuk PPE dan PED yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial seperti dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a wajib memuat pengungkapan dalam iklan bahwa pegiat media sosial bukan merupakan pegawai PPE dan PED dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan

"Pegiat media sosial yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) huruf a tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak wajib memiliki izin usaha dan/atau izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pasal 107 POJK Nomor 13 Tahun 2025.

Kalau aturan itu tidak dipatuhi, dalam Pasal 111 beleid tersebut perusahaan sekuritas diancam sanksi administrasi berupa;

a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan pendaftaran; dan/atau
g. pencabutan izin orang perseorangan.

(igo/eds)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |