Nyaris 75 Ribu Orang Kena PHK Sejak Awal Tahun, Angkanya Naik Terus!

12 hours ago 3

Jakarta -

Sebanyak 257.471 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat berhenti dari kepesertaannya di sepanjang tahun 2024 karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan sejak awal tahun hingga Maret 2025 ini, sudah ada sebanyak 73.992 peserta yang terkena PHK.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan data Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan bahwa terjadi tren kenaikan angka PHK. Hal ini juga telah mendapat perhatian khusus dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Kondisi PHK kita sudah lihat bahwa data-data dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluar. Dan mereka juga menyadari, kemarin Pak Menteri juga menyampaikan bahwa memang ini sesuatu yang perlu diperhatikan karena ada kenaikan," kata Shinta, dalam acara Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update, di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Shinta, di satu sisi banyak pekerjaan baru yang tercipta berkat investasi-investasi baru yang masuk. Namun demikian, di luar daripada PHK, Indonesia juga harus menyiapkan 3-4 juta pekerjaan baru setiap tahunnya.

"Jadi walaupun sudah ada pekerjaan baru dari investasi yang masuk, ini tidak bisa memadai dengan kondisi yang ada. Yang jelas, kenaikan yang sangat signifikan dan tidak berhenti di sini," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya saat ini Indonesia perlu melakukan revitalisasi padat karya. Hal karena menurutnya PHK menjadi satu perhatian yang sangat mengkhawatirkan.

Sementara itu, berdasarkan survei Apindo terhadap 357 perusahaan anggota yang dilakukan per Maret 2025, dirangkum 5 alasan paling utama dari para perusahaan yang melakukan PHK. Alasan tertinggi dengan perolehan 69,4%, alasan perusahaan melakukan PHK kalah karena terjadi penurunan permintaan.

Di posisi kedua atau 43,4% perusahaan mengambil langkah PHK karena kenaikan biaya produksi. Berikutnya, 33,2% perusahaan melakukan PHK karena perubahan regulasi ketenagakerjaan berupa upah minimum (UM).

Berikutnya, 21,4% perusahaan melakukan PHK karena alasan tekanan produk impor. Terakhir, 20,9% perusahaan melakukan PHK karena karena faktor teknologi atau otomasi. Kemudian dari jumlah perusahaan yang disurvei, 67,1% di antaranya menyatakan tidak berencana untuk melakukan investasi baru satu tahun ke depan.

Selaras dengan kondisi tersebut, Apindo telah memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka penguatan, yang kemudian menghasilkan pembentukan 3 Satuan Tugas (Satgas). Pertama, ada satgas peningkatan ekspor nasional yang sudah berjalan untuk diversifikasi pasar ekspor.

Kemudian yang kedua Satgas Peningkatan Daya Saing serta Kemudahan dan Percepatan Perizinan Usaha atau yang disebut dengan Satgas Deregulasi. Ketiga, ada Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang belum lama dibentuk pemerintah.

(shc/eds)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |