Kemenhut Tegaskan Tak Terbitkan Izin Penebangan Kayu Lewat Skema PHAT di Tapanuli Selatan

3 hours ago 1

Kemenhut membantah telah menerbitkan izin penebangan kayu di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

 Dok. Kemenhut)

Kemenhut Tegaskan Tak Terbitkan Izin Penebangan Kayu Lewat Skema PHAT di Tapanuli Selatan. (Foto: Dok. Kemenhut)

IDXChannel - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah telah menerbitkan izin penebangan kayu di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Hal itu sekaligus meluruskan informasi yang disampaikan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang sebelumnya menyatakan bahwa Kemenhut telah memberikan izin PHAT tanpa melibatkan pemerintah daerah.

"Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Laksmi menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan memang pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak diberikan akses Sistem Fnformasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Adapun Kemenhut pun memang tidak membuka satupun akses SIPUHH di wilayah itu.

"Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat." lanjut Laksmi.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |