Kemenhut Respons Isu Pembukaan Kembali Izin Penebangan Hutan di Tapsel Meski Ada Moratorium

22 minutes ago 1

Warga melintas di area rumah yang terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Senin (1/12/2025). Berdasarkan data dari BPBD Tapanuli Selatan Senin (1/12), sebanyak 50 orang meninggal dunia dan 46 orang belum ditemukan akibat bencana banjir bandang dan longsor pada Selasa (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa belum ada akses yang diberikan untuk layanan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) setelah dilakukan moratorium, termasuk di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menjadi salah satu wilayah terdampak banjir. Dalam pernyataan diterima di Jakarta, Selasa (2/12/2025), Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan, informasi bahwa Kemenhut sudah membuka izin penebangan di kawasan Tapsel pada Oktober 2025, tidak benar.

"Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah untuk keperluan evaluasi menyeluruh," jelasnya.

"Terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Laksmi menegaskan bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025," tambahnya.

Secara khusus dia menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan sudah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH.

"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," tuturnya.

Secara khusus dia menyoroti bahwa telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan pada 4 Oktober 2025, sehingga Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera bekerja sama dengan pemerintah kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 meter kubik yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menyatakan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah

Secara khusus dia menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kemenhut sesuai hukum yang berlaku. Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.

"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," jelasnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |