Jamaah haji khusus (Ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk musim haji 1447 H/2026 M hingga kini belum berjalan optimal. Hingga Jumat (28/11/2025), belum ada satu pun jamaah haji khusus yang berhasil melakukan pelunasan.
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengungkapkan, pelunasan jamaah terhambat akibat munculnya sejumlah persyaratan baru yang diberlakukan tanpa sosialisasi memadai.
Dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah menetapkan enam tahapan pelunasan haji khusus, dari pemeriksaan kesehatan dan pencatatan data dalam Siskohatkes, kewajiban menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga pengunggahan halaman depan paspor dalam Siskopatuh.
Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini menyebut tiga persyaratan awal dalam KMHU tersebut langsung menjadi hambatan utama di lapangan. “Poin satu sampai tiga ini sangat memberatkan karena tidak ada sosialisasi dulu langsung dijalankan, walhasil sampai dengan Jumat sore kemarin belum ada jamaah haji khusus yang bisa pelunasan,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Menurut Tini, pemeriksaan kesehatan jamaah semakin padat karena harus dilakukan bersamaan dengan pelunasan haji reguler. Selain itu, tidak semua rumah sakit atau klinik MCU sudah terhubung dengan sistem Siskohatkes, sehingga menyulitkan proses input data istithaah kesehatan.
Kewajiban menjadi peserta aktif JKN juga menjadi ganjalan baru. "Kemudian poin dua belum semua jamaah punya JKN aktif karena mereka beranggapan sudah mempunyai asuransi swasta,”kata dia.
Persoalan lainnya muncul pada kewajiban pengunggahan data paspor. Dia menjelaskan, banyak jamaah yang belum memiliki paspor karena selama ini prosesnya dilakukan setelah pelunasan. "Lalu poin tiga, bagi jamaah yang belum punya paspor biasanya kita proses setelah pelunasan. Nah sekarang terbalik, kalau belum ada paspor belum bisa pelunasan,” kata Tini.
.png)
18 minutes ago
1















































