Jakarta -
Memiliki rumah sendiri mungkin merupakan keinginan banyak orang. Namun sayang, tak semua orang mampu untuk membeli rumah secara cash alias tunai, terutama mereka yang memiliki gaji kurang lebih setara UMR.
Salah satu cara untuk memiliki rumah sendiri saat ini adalah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun sayang untuk bisa mengajukan fasilitas pinjaman ini, nasabah harus memiliki jumlah minimal penghasilan yang bisa dipakai untuk mengajukan KPR ke Bank.
Melansir situs bank OCBC NISP, banyak lembaga keuangan memberikan syarat gaji minimal untuk mengajukan KPR sebagai salah satu acuan calon debitur dianggap mampu mencicil kredit rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain gaji minimal, status karyawan calon debitur juga akan menjadi pertimbangan Bank untuk meloloskan pengajuan KPR atau tidak. Lebih baik jika calon debitur yang merupakan karyawan tetap agar pemasukan stabil.
Namun bagaimana dengan mereka yang memiliki gaji setara UMR, apakah bisa mengajukan KPR? Berikut perhitungan dan trik agar pengajuan kredit rumah mudah diterima bank.
Perhitungan Cicilan KPR Maksimal Gaji UMR
Melansir dari situs resmi Bank Hijra, pada umumnya secara teori keuangan terdapat rasio gaji terhadap angsuran KPR ideal, yakni 30% dari pendapatan bulanan.
Artinya jika calon debitur memiliki pendapatan setara UMR, maka besarnya cicilan tiap bulan untuk KPR tidak lebih dari 30% gaji yang diterima. Namun, rumus proporsi rasio besaran gaji terhadap angsuran KPR tersebut tidak berlaku untuk setiap orang.
Sebab debitur atau nasabah juga perlu mempertimbangkan besarnya utang atau cicilan lainnya yang harus dipenuhi. Sehingga sebisa mungkin total utang yang ahrus kamu bayarkan setiap bulan termasuk cicilan KPR tidak lebih dari 35%.
Misal jika debitur memiliki gaji setara UMR Jakarta, yakni Rp 5.396.761. Maka nasabah bisa memilih KPR rumah dengan cicilan hingga Rp 1,8 juta setiap bulannya (Rp 5.067.381 × 35% = Rp 1.888.866).
Jiak yang bersangkutan misalnya juga masih memiliki utang kredit motor sebesar Rp 700 ribu, maka besaran cicilan KPR terbesar sekitar Rp 1,18 juta (Rp 1.888.866 - Rp 700.000). Namun jika tidak memiliki tanggungan kredit lainnya, maka besaran ini bisa disesuaikan kembali.
Trik Pengajuan KPR Mudah Diterima Bank
Salah satu faktor utama yang membuat pengajuan ditolak adalah pemohon memiliki skor kredit yang buruk. Credit score merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh lembaga keuangan saat mengkaji pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Melansir situs lembaga pemeringkat kredit (credit scoring) IdScore, secara umum skor kredit mencerminkan seberapa baik atau buruk sejarah kredit seseorang, termasuk pembayaran pinjaman atau tagihan secara tepat waktu.
Sehingga pemohon dengan credit score yang baik cenderung lebih diuntungkan karena menunjukkan keteraturan dalam pembayaran hutang dan kewajiban keuangan lainnya. Sementara mereka dengan kredit skor buruk cenderung sulit mengajukan pinjaman.
Untuk meningkatkan kemungkinan disetujuinya pengajuan KPR, penting untuk menjaga dan memperbaiki credit score. Ini dapat dilakukan dengan cara:
1. Membayar tagihan dan pinjaman tepat waktu secara teratur.
2. Mengurangi penggunaan kartu kredit hingga di bawah batas maksimumnya (utilisasi kredit yang rendah).
3. Memantau laporan kredit secara berkala untuk memastikan tidak ada kesalahan atau informasi negatif yang salah.
4. Menghindari pembukaan banyak akun kredit baru dalam waktu singkat, karena hal ini dapat menurunkan skor kredit.
5. Berkomunikasi dengan lembaga keuangan untuk mencari solusi jika mengalami kesulitan dalam pembayaran utang, sehingga tidak ada keterlambatan pembayaran yang tercatat dalam laporan kredit.
Syarat dan Ketentuan Umum Pengajuan KPR
Setelah mengetahui perhitungan dan trik untuk mengajukan KPR, hal selanjutnya yang perlu kamu tahu adalah syarat-syarat lain yang diperlukan untuk mengajukan KPR.
Masih berdasarkan situs bank OCBC NISP, secara umum berikut syarat pengajuan KPR
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
3. Usia maksimal 55 tahun bagi karyawan dan 65 tahun bagi wiraswasta saat cicilan lunas.
4. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Nikah.
5. Fotokopi rekening koran.
6. Slip gaji untuk karyawan dan laporan keuangan bagi pengusaha.
7. Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha.
Perlu digarisbawahi, syarat di atas merupakan syarat umum. Setiap Bank bisa saja memiliki persyaratan dan ketentuan lainnya. Jika sudah memenuhi persyaratannya, selanjutnya detikers tinggal mengajukan KPR.
(igo/fdl)